Konsultan Proyek Pasar Pabaengbaeng Dituntut 2 Tahun
MAKASSAR -- Bakri Makka, konsultan pengawas proyek yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan kios Pasar Pabaengbaeng, dituntut 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Andarias menilai bahwa terdakwa lalai dalam tugasnya sebagai konsultan pengawas untuk PT Citra Tama Timurindo, perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. "Ada pekerjaan yang tidak terealis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini