Makassar Didesak Bentuk Pusat Informasi
MAKASSAR -- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mendesak pemerintah Makassar membentuk Pusat Pengelola Informasi dan Data Kota Makassar. Itu bertujuan mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik. Pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Ini kewajiban daerah juga membentuk lembaga tersebut," kata Hidayat Nahwi Rasul, Komisioner Komisi Informasi Sulawesi S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini