Bergunjing di Facebook, Dua Mahasiswa Dijerat UU ITE
MAKASSAR -- Dua mahasiswa Yayasan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Handayani Makassar, Simon dan Martin, selain dipecat, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, dua mahasiswa ini memperbincangkan pengurus yayasan kampusnya di situs jejaring sosial Facebook. “Seandainya perbincangannya pada hal-hal yang umum, mungkin saya bisa terima. Tetapi ini sudah menyangkut soal privasi saya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini