MK Nyatakan Bupati Bulukumba Legal
BULUKUMBA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan legalitas Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan dan Wakil Bupati Syamsuddin tidak terpengaruh oleh putusan pengadilan, yang memutuskan surat dukungan dari Partai Merdeka pada mereka, menggunakan tanda tangan palsu.
Dalam surat bernomor 159/PAN.MK/X/2011, yang dikirim melalui faksimile ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba Hamzah Pangki kemarin, MK menyatakan hasil pemilihan kepala daerah Bulukumba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini