Pembunuh Anggota FPI Dituntut 14 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Andi Tahir dan Ray Dian Rustam, terdakwa dalam kasus pembunuhan petugas sekuriti yang juga anggota Front Pembela Islam, Abdurrahman Al-Habsy, masing-masing dituntut 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Menurut jaksa Indriani, keduanya bersepakat menghabisi nyawa korban dengan terlebih dulu melakukan pengeroyokan. Korban ditikam di dada bagian kanan. “Terdakwa telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini