Pengusaha Wajib Jual Hasil Bumi di Bursa Efek Berjangka
MAKASSAR -- Asosiasi komoditas di daerah akan diwajibkan memperjualbelikan hasil bumi melalui pasar bursa efek berjangka. Asosiasi komoditas di daerah juga harus masuk bursa efek perdagangan berjangka.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU itu merupakan amendemen atas UU No. 32/1997. “Asosiasi yang tercerai-berai ini akan kami satukan dalam asosiasi pedagang berjangka,” kata Ketua I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini