Terdakwa Korupsi PT Pos Parepare Dituntut 3 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Syamsul Alam bin Abdullah, 42 tahun, terdakwa kasus korupsi PT Pos Parepare, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, dalam pembacaan tuntutannya, menilai Syamsul, Manajer Keuangan PT Pos Parepare, terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1 miliar. “Syamsul telah melanggar Pasal 8 Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa Bu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini