KASUS PROYEK SWAKELOLA PU
Ridwan Muhadir Dituntut 5 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar Ridwan Muhadir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek swakelola. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, jaksa Adnan Hamzah menilai Ridwan selaku kuasa pengguna anggaran proyek terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ridwan diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini