KASUS PEMALSUAN TANDA TANGAN
Dewan Akan Tindaklanjuti Putusan Pengadilan
BULUKUMBA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba A. Hamzah Pangki akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang memvonis bersalah Ketua Partai Merdeka Bulukumba Muhammad Darwis. Darwis dinyatakan terbukti memalsukan tanda tangan Sekretaris Partai Merdeka A. Misdar pada berkas surat pencalonan bupati dan wakil bupati, Zainuddin Hasan-Syamsuddin, pada pemilihan kepala daerah lalu.
Hamzah mengungkapkan hal itu kemarin di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini