Terdakwa Mutilasi Dituntut Hukuman Mati
PAREPARE -- Jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus mutilasi Andi Mamma, 37 tahun, pada persidangan ketujuh yang digelar di Pengadilan Negeri Parepare kemarin. Menurut jaksa Musyafir Menca, tak ada satu pun saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan yang dapat meringankan terdakwa pelaku mutilasi terhadap kerabatnya itu.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata Musyafir, di antaranya pembunuhan terhadap Andi Ondong, 58 tah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini