Aktivis LSM Pinrang Divonis Dua Tahun Penjara
MAKASSAR – Dua aktivis Lembaga Kajian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang, Lukman dan Ridwan Hadade, divonis masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Ketua majelis hakim, Isjuedi, yang membacakan vonis, menilai keduanya terbukti melakukan korupsi dana workshop, sehingga merugikan negara sekitar Rp 195 juta. Mereka melanggar pasal 3 Ayat 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini