KASUS MUTILASI
Potongan Tubuh Korban Dibuang di Sidrap dan Wajo
PAREPARE -- Terdakwa kasus mutilasi, Andi Mamma, 35 tahun, mengakui dirinya membunuh Andi Ondong dengan sebilah badik berukuran 15 sentimeter. Tubuh korban yang merupakan tantenya tersebut kemudian dipotong menjadi beberapa bagian, lalu dibuang ke Sidrap dan Wajo.
Pengakuan ini disampaikan Andi Mamma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Parepare kemarin. "Saya sakit hati," kata Andi Mamma tertunduk.
Terdakwa mengatakan peristiwa dua tahun l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini