Pelaku Pencabulan Anak Tak Bisa Dikenai Pasal Ganda
GOWA --- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungguminasa Muhammad Ramlin mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak tak bisa dijerat hukuman dengan pasal ganda. "Hanya satu aturan yang bakal menjeratnya. Kalau sudah dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada lagi pasal pidananya," kata Muhammad Ramlin kemarin.
Pernyataan Ramlin itu untuk menyikapi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Gowa Hasniati Hayat yang menginginkan pelaku pencabu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini