Enam Tersangka Korupsi Green House Telah Ditetapkan
BONE -- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sekitar dua tahun, Kejaksaan Negeri Watampone akhirnya menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Balai Pembenihan dan Pembibitan (Green House) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone.
Keenam terdakwa tersebut adalah kuasa pengguna anggaran yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan, dan Perkebunan, Mullar Supu; Pejabat Pembuat Komitmen Bahtiar Mude; Dire
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini