KASUS KORUPSI KAPAL NELAYAN
Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
MAKASSAR -- Dua terdakwa korupsi pengadaan kapal nelayan di Luwu Timur divonis berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Majelis hakim berpendapat terdakwa secara sah melakukan korupsi atas pengadaan 10 unit kapal pada 2007.
"Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan uang negara," kata Isjuaedi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya. Terdakwa adalah Kurniawan Ishak, yang divonis 1,5 tahun pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini