Petinggi PT Inco Dituntut Dua Tahun Penjara
PALOPO -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malili menuntut empat petinggi PT International Nickel Indonesia (Inco) selama dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malili kemarin siang. Selain itu, PT Inco, yang mengelola tambang nikel di Luwu Timur, diminta membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Keempat petinggi Inco yang duduk di kursi pesakitan adalah Wakil Presiden Direktur PT Inco Claudio Basto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini