Kejaksaan Tolak Kirim Ulang Petunjuk Ijazah Ichsan
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolak mengirim kembali petunjuk dalam perkara kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang melibatkan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Penyidik berkukuh petunjuk yang dilayangkan pada akhir Juli lalu itu sudah sangat jelas.
"Kami tidak akan mengirim petunjuk ulang. Polda silakan memenuhi dulu petunjuk yang sebelumnya kami kirim," kata jaksa pemeriksa berkas, Nurny Farahyanti, di Makassar kemarin.
Nurny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini