Terdakwa Pengebom Ikan Menangis Dituntut Satu Tahun
MAKASSAR -- Latief, 45 tahun, terdakwa pengebom ikan di laut, menangis saat dituntut satu tahun di Pengadilan Negeri Makassar. Warga Pulau Liukang Tangaya itu mengaku sedih memikirkan nasib empat anaknya. "Anak saya masih kecil-kecil, Pak Hakim. Kasihan mereka," kata Latief di hadapan ketua majelis hakim, Andi Makkasau, kemarin.
Seusai pembacaan tuntutan, terdakwa langsung meminta hakim memberi keringanan. "Saya menyesal melakukan perbuatan itu, Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini