Aktivitas di Rammang-Rammang Dihentikan
MAROS -- Aktivitas pertambangan marmer PT Grasada Multinasional di Rammang-Rammang, Desa Salaenrang, Kecamatan Bontoa, terpaksa dihentikan. Sebab, izin kegiatan tambang mereka masuk kawasan situs peninggalan artefak purbakala. "Mulai saat ini pihak perusahaan harus menghentikan aktivitas perusahaan itu sebelum masalah ini kelar," kata Ketua Komisi II (Bidang Anggaran dan Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maros Andi Husain Rasul saat memim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini