Tak Ada Sanksi dalam Pergub Ahmadiyah
MAKASSAR -- Peraturan gubernur tentang pelarangan jemaah Ahmadiyah tak memuat tentang pemberian sanksi bagi organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran. Anggota organisasi yang melanggar hanya diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Hanya diarahkan sosialisasi untuk tidak mengulangi perbuatan itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan H. Tautoto Tana Ranggina kemarin. Menurut dia, peraturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini