Saksi: Amiruddin Tak Menghasut Massa
GOWA - Sidang perkara perusakan Kantor Bupati Gowa yang melibatkan Wakil Koordinator Aliansi Rakyat Gowa (ARG), Amiruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin. Sidang tersebut diagendakan untuk mendengar keterangan saksi. Dalam sidang yang sempat tertunda selama beberapa pekan itu, dihadirkan tiga saksi yang berasal dari kepolisian.
Salah seorang saksi, Hasanuddin, menyebut Amiruddin tak pernah melakukan perusakan, yakni me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini