KREDIT FIKTIF PEGADAIAN MAKASSAR
Tersangka Tolak Kembalikan Kerugian
MAKASSAR -- Irshan Suryam, tersangka kasus pencairan kredit fiktif di Perusahaan Umum Pegadaian, menolak mengembalikan kerugian negara. Angka Rp 9 miliar disebut tidak sesuai dengan jumlah yang dinikmati tersangka.
"Pengembalian sesuai jumlah yang diambil dan melihat kemampuan klien kami. Nilainya tidak sebesar penghitungan penyidik kejaksaan," kata Kriya Amansyah, kuasa hukum tersangka, kemarin.
Kriya mengatakan kerugian negara Rp 9 miliar itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini