Terdakwa Korupsi ADD Divonis 1 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara bagi dua terdakwa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syafrudin Muhammar dan bendahara Rosdiana dinyatakan terbukti bekerja sama melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 803 juta.
"Terdakwa karena posisi dan jabatannya secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan orang lain," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini