Berkas Pemalsu Identitas Dilimpahkan ke Kejaksaan
GOWA -- Juru bicara Kepolisian Resor Gowa, AKP Andriani Lilikay, mengatakan berkas pelaku pemalsu identitas dan penipuan Johny sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Berkas Johny dilimpahkan bersama dengan berkas istrinya, Wa Ode Nirmalasari. "Berkas sudah dinyatakan rampung," kata Andri kepada Tempo kemarin.
Johny, menurut Andri, telah sebulan ditahan di Rumah Tahanan Makassar bersama istrinya. Johny ditangkap pada 27 Juli lalu di De
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini