Tiga Bulan Penjara karena Mencuri Rp 100 Ribu
Andriyani bin Tajuddin, sambil menggendong bayinya, terduduk lesu di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin. Warga Makassar tersebut divonis tiga bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Tahsin. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian," ujar Tahsin dalam putusannya kemarin.
Jaksa penuntut umum A. Satya Adhi Cipta mengatakan Andriyani dijerat Pasal 363 ay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini