Penggelapan Pajak Tambang
Kolektor Ditetapkan Sebagai Tersangka
MAROS -- Penyidik Kejaksaan Negeri Maros menetapkan mantan Koordinator Lapangan Kolektor Penagihan Pajak Tambang Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Mustafa, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan pajak tambang golongan C yang dilakukan sejak 2008 hingga 2010 dengan total kerugian negara sekitar Rp 200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, S.T. Nurhidaya, mengatakan Mustafa terbukti melakukan tindak pidana berupa pengg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini