Pegawai Koperasi Tertangkap Bawa Sabu-sabu
SIDRAP -- Kepolisian Resor Sidrap menangkap M. Amri, pegawai koperasi , 29 tahun, karena kedapatan membawa satu bungkus barang psikotropika jenis sabu-sabu dengan berat 10 gram. Warga Kelurahan Uluale, Kecamatan Baranti, ini ditangkap secara tidak sengaja saat polisi sedang mengejar Lalle, rekan Suardi Cs, pelaku pencurian kendaraan bermotor dan berbagai kasus kriminal lainnya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap Ajun Komisaris
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini