Dewan Palopo Tak Perlu Kembalikan Dana Bantuan Sosial
POLOPO -- Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, yang menggunakan dana bantuan sosial untuk biaya pendidikan sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010, dinilai tidak perlu mengembalikan ke kas daerah.
Keempat anggota Dewan Palopo yang menggunakan dana itu adalah Ketua DPRD Tasik, Dahri Suli, Alfri Jamil, dan Wahyuddin Nur. Jumlahnya bervariasi, sekitar Rp 7,5-25 juta. Namun, dari rekomendasi BPK te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini