Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 18 Bulan
MAKASSAR -- Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangkep, Syafrudin Muhammar, serta Bendahara Dinas, Rosdiana, yang menjadi terdakwa korupsi alokasi dana desa, dituntut 18 bulan penjara. Jaksa Muhammad Akbar Yahya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin mengatakan perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri dan orang lain sehingga merugikan negara Rp 803 juta.
"Terdakwa secara bersama-sama mengetah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini