Perwira Polisi Divonis 18 Bulan Penjara
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Perwira Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Maddo Ilham. Maddo terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bendahara Satuan Kerja Polda. "Terdakwa sah dan meyakinkan telah memperkaya diri dan orang, lain sehingga melanggar Undang-Undang Antikorupsi," kata ketua majelis hakim, Siswandriyono, saat membacakan putusan kemarin.
Majelis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini