11 Narapidana Korupsi Dapat Remisi
MAKASSAR -- Ada 11 narapidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan yang mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66. Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Hafiluddin mengatakan narapidana pada kasus korupsi dalam pemberian remisi kali ini tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas. "Mereka (narapidana korupsi) mendapat remisi dari 2 bulan sampai 5 bulan,” ujar Hafiluddin.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini