Jaksa Ubah Dakwaan Amiruddin
GOWA -- Kuasa hukum Amiruddin, yang terdiri atas 15 advokat, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Ramlin, yang menjerat Wakil Koordinator Aliansi Rakyat Gowa (ARG) tersebut dengan tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama di muka umum, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan. "Jaksa mengubahnya tiga hari sebelum sidang di pengadilan dimulai. In
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini