Pengadilan Pastikan Eksekusi Sekda Bangli
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar memastikan I Wayan Sutapa, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Bangli, Provinsi Bali, berstatus terpidana dalam kasus korupsi tukar guling lahan di Balai Karantina Hewan Sulawesi Selatan pada 1996.
"Kesimpulan sementara kami berpatokan pada registrasi pengadilan. Yang bersangkutan tidak pernah mengirim materi kasasi," kata Makmur, juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Sebelumnya, Wayan tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini