Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pembobol BRI Rp 30 Miliar
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum menolak eksepsi terdakwa pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakkukang sebesar Rp 30 miliar. Jaksa menilai nota keberatan terdakwa yang disampaikan penasihat hukum masuk materi pokok perkara. "Jaksa tetap pada materi dakwaan. Hakim diminta menolak keberatan terdakwa," kata jaksa penuntut umum, Awaluddin Mahfud, kemarin.
Dalam kasus ini, jaksa menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Asisten Manager BRI Panak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini