Kontraktor Proyek Pemecah Ombak Diduga Palsukan Dokumen
MAKASSAR -- Koordinator Investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan, Imam Achmad Nugraha, mengungkapkan, empat kontraktor rekanan proyek pemecah ombak memalsukan dokumen izin penambangan pasir di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, dan Paria Lau, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Proyek ini merugikan negara hingga Rp 2 miliar. "Padahal status pantai tersebut abrasi, jadi pasirnya tidak bisa diganggu," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini