Terdakwa Korupsi Pupuk Organik Tolak Dakwaan Jaksa
MAKASSAR - Syahruddin, 52 tahun, terdakwa dugaan korupsi pengadaan pupuk organik di Kabupaten Mamuju, menolak dakwaan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Petrus Pice, menilai dakwaan tersebut kabur, tidak konsisten, dan tidak cermat.
"Jaksa tidak memiliki dasar yang jelas dalam menentukan nilai kerugian. Hitungan jaksa hanya berdasarkan asumsi," kata Petrus.
Menurut dia, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini