KPPUD: Sistem Pengelompokan Keagenan Rawan Monopoli
MAKASSAR - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPUD) menilai sistem pengelompokan keagenan yang dilakukan Telkomsel dinilai rawan menimbulkan kegiatan monopoli. "Kemungkinan besar itu melanggar undang-undang. Kami telah menerima dan mempelajari laporan dari agen dan operator lain," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPUD Makassar Abdul Hakim Pasaribu ketika dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Abdul, kegiatan bisnis Telkomsel diduga bakal menye
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini