Terdakwa Korupsi ADD Cairkan Rp 803 Juta
MAKASSAR - Syafrudin Muhammar dan Rosdiana, terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Pangkep, mencairkan uang sebesar Rp 803 juta dari Bank Sulsel (dulu Bank BPD) cabang Pangkep.
"Mereka berdua yang mengusulkan penarikan uang itu. Dana dicairkan menggunakan cek," kata Hilda Saleh, mantan Kepala Bank Sulsel cabang Pangkep, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Hilda mengatakan, cek perm
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini