Rumah Kos Kena Pajak 10 Persen
MAKASSAR -- Pemerintah Makassar melalui Dinas Pendapatan Daerah segera menetapkan golongan rumah kos yang terkena pajak sebesar 10 persen. Dinas saat ini menyiapkan sejumlah opsi terkait dengan golongan usaha rumah kos yang terkena pajak. "Setelah sosialisasi pada akhir Juli ini, akan kami tetapkan rumah kos yang kena pajak," kata Shabir Laode Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar, saat dihubungi pada Sabtu lalu.
Peraturan Daerah Nomor 3 T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini