Salinan Putusan MA Dititipkan ke Lurah
PAPOLO Pengadilan Negeri Palopo mengaku kesulitan menyampaikan surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Besse Mattayang. Apa boleh buat, salinan putusan itu akhirnya dititipkan ke lurah di tempat Besse tinggal.
"Berulang kali kami ke rumahnya, tapi selalu kosong." kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Palopo Arman saat ditemui kemarin. "Terpaksa surat kami titipkan ke lurah kompleks itu."
Arman menuturkan, juru sita pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini