Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Desa Ditolak
MAKASSAR Majelis hakim perkara korupsi anggaran dana desa di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menolak eksepsi terdakwa Syafrudin Muhammar dan Rosdiana. Hakim berpendapat, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum sudah masuk dalam pokok perkara.
"Eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara dalam persidangan nanti. Itu sebabnya, materi yang diajukan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Siswandriyono kemarin.
Hakim berpendapat, da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini