Soal Pajak Penerangan Jalan
Dinas Pendapatan Surati Menteri
MAKASSAR Dinas Pendapatan Daerah Makassar melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan masalah penerapan pajak penerangan jalan (PPJ), Senin lalu. Dinas meminta petunjuk yang menyangkut penerapan PPJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Dalam aturan itu, pajak penerangan jalan ditetapkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah maksimal 10 persen. "Pemerintah Makassar kan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini