Pengadilan Tinggi Tolak Banding Bupati Selayar
MAKASSAR Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menolak upaya banding Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab. Penolakan itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan pemberhentian Muhammad Arsyad sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Sebagai penggugat, kami bersyukur telah mendapat keadilan hukum," kata Muhamad Arsyad, yang dimintai konfirmasi kemarin.
Dalam salinan amar putusan yang diterima Tempo, majeli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini