Dinas Perhubungan Didesak Tertibkan PO Bus
MAKASSAR Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar mendesak dinas perhubungan menertibkan perusahaan otobus (PO) yang menaikkan penumpang di masing-masing pangkalan bus. Dewan menilai, dari 28 PO yang beroperasi di Makassar, terdapat dua PO bus yang belum mematuhi aturan perhubungan. Dua PO itu adalah PO Bus Litha di Jalan Urip Sumohardjo dan PO Bus Bintang Prima di Jalan Perintis Kemerdekaan. "Dua PO itu jelas m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini