Izin Operasi Kapal Kecil Akan Disetop
MAKASSAR -- Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun ini akan menyalurkan 1.000 kapal penangkap ikan berkapasitas besar untuk nelayan di seluruh Indonesia. Program ini berkaitan dengan regulasi baru di mana kapal penangkap ikan akan diprioritaskan pada kapal berkapasitas 20-30 gros ton. Sedangkan kapal kecil berkapasitas di bawah 5 gros ton akan dihentikan izin operasinya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengembangan Wilayah Pesisir Dinas K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini