Polisi Tak Perlu Izin Rektor untuk Periksa Dosen
MAKASSAR -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib menegaskan bahwa polisi tidak perlu menunggu izin dari Rektor Universitas Hasanuddin dalam memeriksa dosen atau pihak rektorat yang dipanggil terkait dengan kebocoran soal ujian seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). "Polisi bisa langsung melakukan pemeriksaan tanpa ada izin rektor. Rektor itu tidak sama dengan bupati, yang harus ada izin pemeriksaan dari atasanny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini