Audit PTPN XIV Terhambat Laporan Kejaksaan Tinggi
MAKASSAR - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan belum melakukan audit kerugian dugaan penyelewengan dana penyertaan modal negara senilai Rp 100 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV. Audit terhambat oleh belum diserahkannya data oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Penyidik belum serahkan data apa-apa. Hanya surat permintaan audit, tapi belum ada tindak lanjut sama sekali," kata Kepala Bidang Investigasi BPKP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini