51 Restoran KetahuanMenunggak Pajak
MAKASSAR -- Pemerintah Makassar melalui Dinas Pendapatan Daerah mengancam akan memberi sanksi kepada penunggak pajak restoran dan rumah makan. Data Dinas Pendapatan menyebutkan, sebanyak 51 restoran dan 26 rumah makan menunggak pajak senilai Rp 233 juta. Tunggakan tersebut bervariasi, mulai dua bulan hingga empat bulan pada periode 2011.
"Terlambat dua bulan kami beri sanksi administrasi dan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak," kata Shabir La
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini