31 SPBU Ternyata Tak Memiliki Amdal Lalu Lintas
MAKASSAR -- Komisi A Bidang Pemerintahan meminta PT Pertamina Unit Pemasaran VII Makassar menekan 31 pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas. "SPBU harus miliki amdal lalu lintas," kata Mustaqfir Sabri, Sekretaris Komisi A, seusai rapat dengar pendapat dengan pemerintah Makassar, PT Pertamina UPMS VII, serta pemilik SPBU di ruang anggaran Dewan Makassar kemarin.
Berd
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini