Pemerintah Tak Punya Dasar Membubarkan Ahmadiyah
MAKASSAR - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib mengatakan pemerintah tidak memiliki dasar untuk menerbitkan peraturan daerah dalam hal pembubaran Ahmadiyah. Menurut dia, semua warga negara berhak atas kebebasan berpikir, beragama, atau berkeyakinan atas pilihannya sendiri. "Hak ini kan dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005," kata Muttalib saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Serigala, Mak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini